Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia
itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
jadi, isi piagam jakarta itu sama kayak pembukaan UUD NRI tahun 1945...
ReplyDeletePiagam JKT sebagai dasar UUD'45 dan Pancasila. Kesimpulan saya, negara kita sekarang banyak penyimpangan di sana-sini, karena salah dari dasar fondasinya yaitu dengan menghapus bagian "..dengan berkewajiban menjalankan syariat islam Islam bagi pemeluk-pemeluknya.." hal ini sangat fatal. kenapa? karena mayoritas negara kita adalah pemeuk islam 85%. dan dalam hal ini, tidak ada pemaksaan bagi pemeluk lain. faktanya yang terjadi banyak penyimpangan. indonedia bebagai suku dan agama. jika hal ini dijalankan sesuai piagam JKT. mungkin negara kita tidak carut-marut seperti sekarang ini. harusnya agama lain yang hukumnya mengikuti agama lain..namun jika ada cross kesalahan contoh agama islam, tidak sengaja menabrak agama lain hingga meninggal. tingal kompromi mau hukum agama siapa yang dijalankan. itu komentar saya. faktanya, sekarang ini, negara kita ngambang " ga jelas" negara berketuhanan tapi faktanya "liberalisasi" di masyarakat. yang saya tau semua agama memiliki kuitab sucinya yang dimana di situ da hukum-hukum untuk pemeluknya, bahkan konfusu aja ada hukum-hukumnya....semoga menjadi penceraha.
ReplyDeletepiagam jakarta yg hilang entah kemana,
ReplyDelete.owh trnyta piagam JKT aya gtu toch krn aya uph
ReplyDeleterostinah : beda sama pembukaan
ReplyDeletebedanya di pembukaan ada kata2 ketuhanan yg maha esa
tapi kalo di piagam jakarta kta2 nya beda yaitu : ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk2 nya
piagam jakarta bakal terlaksana nanti di tahun 2014 apabila pemimpinnya ( RI1) orang muslim yang betul2 muslimnya. insya allah
ReplyDeletebagus juga ya isi nya
ReplyDelete